Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta

Written By Unknown on Rabu, 03 Desember 2014 | 11.27

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Solihan (44) Kepala Desa Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat didakwa melakukan korupsi beras rakyat miskin (raskin). Terdakwa menilap raskin ini berturut-turut sejak tahun 2011 - 2014.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 42,7 juta," kata Jaksa Wahyudi Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (3/12).

Jaksa Wahyudi pun mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/12/terdakwa-beras-raskin-rugikan-negara-rp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger