Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Solihan (44) Kepala Desa Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat didakwa melakukan korupsi beras rakyat miskin (raskin). Terdakwa menilap raskin ini berturut-turut sejak tahun 2011 - 2014.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 42,7 juta," kata Jaksa Wahyudi Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (3/12).
Jaksa Wahyudi pun mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2014/12/terdakwa-beras-raskin-rugikan-negara-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Beras Raskin Rugikan Negara Rp 42,7 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar