Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan

Written By Unknown on Rabu, 17 Desember 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya mau tanya berapa sih gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Soalnya tempat berkerja Saya cuma menerima gaji Rp 600 ribu per bulan kalau masuk full dalam sebulan tapi kalau sakit gaji saya dipotong dan Saya sudah bekerja 1,5 tahun di salah satu perusahaan otomotif motor di Bandar Lampung. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6289685414xxx

Perusahaan Sudah Menyalahi Aturan

Terima kasih atas informasinya. Kamis jelaskan bahwa penetapan UMP Lampung yakni sebesar Rp 1.399.037. Namun,  jika pembayarannya tidak sesuai, berarti perusahaan sudah menyalahi aturan.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Apabila Anda merasa pembayaran gaji tidak sesuai UMP yang sudah ditetapkan, maka bisa membuat surat pengaduan secara tertulis dengan jelas informasinya seperti alamat perusahaan dan lainnya.

Untuk lokasi di Bandar Lampung diharapkan dilaporkan langsung  ke Disnaker Kota agar pengawasnya yang dapat turun guna menindaklanjuti.

Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/12/gaji-karyawan-rp-600-ribu-jelas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gaji Karyawan Rp 600 Ribu? Jelas Perusahaan Salahi Aturan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger