Tak Bawa STNK, Kendaraan Ditahan

Written By Unknown on Minggu, 19 Oktober 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Staf Tilang PN Tanjungkarang Jay mengatakan, pelanggaran tilang terkait STNK diatur dalam Pasal 288 UU No 22/2009 tentang LLAJ, baik itu STNK mati atau pun tidak membawa STNK saat berkendara. "Itu masuknya ke pasal 288, karena tidak membawa STNK," jelasnya.

Menurutnya, pihak pengadilan hanya melakukan sidang sesuai dengan pasal yang ditulis dalam surat tilang. Terkait tilang karena pajak tahunan mati, ia mengaku itu di luar wewenangnya.

Salah satu hakim PN Tanjungkarang, Sutadji juga mengaku hanya melakukan sidang yang digelar tiap Jumat itu sesuai dengan pasal pelanggaran yang dituliskan polisi dalam surat tilang. Jika pasal yang ditulis, misalnya pasal 288 tentang STNK, ya itu yang ia sidangkan. Jika bersalah maka pelanggar akan dikenai tilang atau denda. "Masalah pajak tahunan itu biasanya urusan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)," katanya.

Tanpa STNK Kendaraan Ditahan
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Syamsu Riyani Darussalam mengatakan, kebiasaan pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya belum dibayar adalah tidak membawa STNK.

Karena tidak membawa STNK itulah, papar Syamsu, polisi melakukan penindakan dengan tilang. "Bukan karena pajaknya mati tapi karena pengendara kendaraan bermotor itu tidak bawa STNK," kata dia.

Menurut Syamsu, pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan STNK tidak hanya ditilang tapi juga kendaraannya ditahan.

"Kendaraan boleh bergerak kalau ada surat kelengkapan seperti STNK," terangnya.
Syamsu menerangkan, tindakan penahanan kendaraan bermotor bagi pengendara yang tidak membawa STNK dilakukan sebagai antisipasi pencurian kendaraan bermotor.

"Bisa saja diduga itu hasil curanmor makanya kami tahan. Kalau pengendara bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan ya kami lepaskan kendaraannya," ujar Syamsu.(kos)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Bawa STNK, Kendaraan Ditahan

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/10/tak-bawa-stnk-kendaraan-ditahan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Bawa STNK, Kendaraan Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Bawa STNK, Kendaraan Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger