Horee Bebas Denda Bagi yang Telat Bayar Pajak

Written By Unknown on Rabu, 01 Oktober 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandar Lampung Yusran Effendi dalam laporannya mengatakan, hari ini pembayaran Pajak Bumi Bangunan jatuh tempo. Jika sesuai peraturan maka bagi wajib pajak yang membayar pajak hari ini akan dikenakan denda.

Namun Yusran mempertanyakan apakah Wali Kota akan memberikan kebijakan untuk menghapus denda tersebut, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB.

"Sebagaimana diketahui bahwa hari ini PBB jatuh tempo. Wajib pajak yang bayar PBB terhitung hari ini akan dikenakan denda. Tapi apakah pak wali (Herman HN) akan memberikan kebijakan untuk menghapus denda ini?" tanya Yusran kepada Herman, saat Rakor SKPD, di gedung Semergou, Rabu (1/10/2014).

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pun mengatakan bahwa tidak ada denda bagi wajib pajak yang bayar PBB per hari ini.

"Nggak pakai denda aja banyak yang belum bayar, apalagi pakai denda. Ya nggak ada denda-denda," tukas Herman. (Reny Fitriani)


Anda sedang membaca artikel tentang

Horee Bebas Denda Bagi yang Telat Bayar Pajak

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/10/horee-bebas-denda-bagi-yang-telat-bayar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Horee Bebas Denda Bagi yang Telat Bayar Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Horee Bebas Denda Bagi yang Telat Bayar Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger