BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak

Written By Unknown on Selasa, 02 September 2014 | 11.26

TIBUN LAMPUNG/TRI PURNA JAYA

Sidang gugatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bekri Syamhudi terhadap Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin ditolak. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (2/9/2014). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gugatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bekri Syamhudi terhadap Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin ditolak.

Majelis hakim yang diketuai Marshinta Uli menyatakan gugatan tidak diterima karena pemindahan kepala sekolah sesuai dengan undang-undang kepegawaian.

"Pemindahan adalah wewenang bupati sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Marshinta di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Selasa (2/9/2014).


Anda sedang membaca artikel tentang

BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/09/breaking-news-gugat-kepsek-terhadap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BREAKING NEWS: Gugat an Kepsek terhadap Bupati Pairin Ditolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger