Biaya Administrasi Pemasangan Listrik tak Masuk Kuitansi, Kenapa?

Written By Unknown on Minggu, 28 September 2014 | 11.26

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Pimpinan PLN. Kami warga Natar, Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemasangan listrik baru, dikenakan biaya administrasi tapi tidak dicantumkan di kuitansi. Apakah prosedur adminnya PLN seperti itu? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285279704xxx

Pemasangan Baru Dilakukan Sendiri

Terimakasih atas informasi yang disampaikan pelanggan dengan nomor ponsel 085279704 *** kepada PLN. Pelayanan Pasang Baru sangat mudah, dapat dilakukan sendiri dengan cara calon pelanggan mendaftar langsung melalui layanan website PLN yaitu http://www.pln.co.id/pbpd/ atau melalui Layanan Contact Center 123 (lokal Bandar Lampung) atau (0721) 123 (luar Bandarlampung/via HP), selanjutnya calon pelanggan akan mendapatkan persetujuan berupa nomor registrasi untuk melakukan pembayaran Biaya Penyambungan (BP).

Pembayaran BP dapat dilakukan melalui ATM Bank/PT Pos Indonesia/ Loket PPOB. Pemasangan baru hanya dikenakan Biaya Penyambungan (BP) yang berlaku nasional, yang besarnya sesuai dengan daya yang diperlukan. Berikut Tabel Biaya Penyambungan :

1. Daya (VA) 900 = Total Biaya Penyambungan = Rp 675 ribu = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 3 ribu = Total Bayar = Rp 698 ribu
 
2. Daya (VA) 1.300 = Total Biaya Penyambungan = Rp 975 ribu = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 3 ribu = Total Bayar = Rp 998 ribu

3. Daya (VA) 2.200 = Total Biaya Penyambungan = Rp 1.650.000 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp 1.676.000

4. Daya (VA) 3.500 = Total Biaya Penyambungan = Rp 2.712.500 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp.2.738.500

5.Daya (VA) 4.400 = Total Biaya Penyambungan = Rp 3.410.000 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp.3.436.000

Dalam melayani permintaan listrik calon pelanggan, PLN melakukan pembangunan jaringan listrik. Seluruh investasi jaringan sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) disediakan oleh PLN.

Calon pelanggan menyiapkan instalasi bangunan yang dibayarkan pelanggan kepada Asosiasi Kontraktor Listrik dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dibayarkan pelanggan melalui lembaga PPILN & Konsuil.

PT PLN (Persero) tidak pernah menunjuk pihak tertentu baik perseorangan, Kelompok/Panitia maupun badan usaha (PT/CV) untuk mewakili atau bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam hal urusan permohonan pasang baru listrik.

Untuk informasi atau penyampaian keluhan seputar kelistrikan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 (lokal Bandar Lampung) atau 0721-123 (luar Bandar Lampung/HP), atau pelanggan juga dapat menghubungi kami melalui media lain yaitu melalui website www.pln.co.id, atau FB di PLN 123 atau follow kami di Twitter @pln_123, kami siap melayani Anda.

I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

Biaya Administrasi Pemasangan Listrik tak Masuk Kuitansi, Kenapa?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/09/biaya-administrasi-pemasangan-listrik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Biaya Administrasi Pemasangan Listrik tak Masuk Kuitansi, Kenapa?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Biaya Administrasi Pemasangan Listrik tak Masuk Kuitansi, Kenapa?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger