Ungkap TKI Ilegal dan Lawan Perintah Atasan, Brigpol Rudi Siap Dipecat

Written By Unknown on Sabtu, 23 Agustus 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, FLORES - Brigadir Polisi Rudy Soik, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, yang mengadukan atasannya, Kombes Pol Mochammad Slamet, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Ombudsman pada pekan ini mengaku siap dipecat jika pengaduan itu tidak memiliki dasar kuat.

Rudy melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman RI serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu terkait perintah atasannya yang menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus untuk menghentikan penyidikan kasus 26 dari 52 calonTenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Kupang pada bulan Januari 2014 yang ditangani oleh Rudy bersama enam orang rekannya.

"Saya ingin semua masyarakat tahu bahwa saya siap dengan Dirkrimsus untuk kita paparkan materiil di depan masyarakat. Jika saya berbohong atau merekayasa, maka saya siap berhenti dan dipecat tidak dengan hormat dari Kepolisian. Tetapi jika saya bisa membuktikan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang dari Direskrimsus maka masyarakat dan pemerintah harus menghukum dia (Kombes Pol Mochammad Slamet)," kata Rudy, Sabtu (23/8/2014) pagi.

Menurut Rudy, pada akhir Januari 2014 lalu, bersama enam orang temannya di Dirkrimsus Polda NTT, dia melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Ke-52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai dan Brigpol Rudy menemukan bukti yang cukup sehingga pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari atasannya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Waktu turun ke TKP kami berhasil amankan 52 calon TKI (semuanya wanita) ini yang ditampung di dalam garasi rumah yang mirip sel tahanan sehingga kita langsung periksa mereka dan menanyakan identitasnya. Dari 52 orang itu 26 lainnya tidak memiliki identitas (sementara diproses) karena itu kesimpulannya para calon TKI ini ilegal sehingga jelas melanggar undang-undang nomor 39 tentang tenaga kerja, khususnya pasal 50 dan pasal 70," ungkap Rudy.

"Kasus itu kemudian digelar Subdit yang dihadiri Wasidik dan kami tujuh orang penyidik menetapkan bahwa ini adalah perbuatan pidana dan langsung dibuatkan suratnya. Setelah itu saya lapor ke Dirkrimsus bahwa ini sudah terpenuhi unsur pidananya dan Dirkrimsus mengatakan kalau penyidik merasa yakin, maka segera tahan Direkrut PT Malindo Mitra Perkasa. Begitu hendak ditahan, tiba-tiba, atas perintah Dirkrimsus, saya disuruh untuk menghentikan kasus itu tanpa alasan yang jelas dan data-datanya dihilangkan," tambah Rudy.

Rudy mengatakan semua proses sudah dilakukan berdasarkan perintah atasannya. Merasa penghentian kasus tersebut tidak sesuai aturan, dirinya lantas mempertanyakan alasannya. Tetapi dia justru dituduh melawan komandannya sendiri.

Rudy juga memastikan bahwa tersangkanya adalah petinggi di lingkup Polda NTT sendiri jika kasus itu dilanjutkan dan melibatkan dirinya sebagai penyidik.

"Kemarin saya bicara di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum, kalau kasus ini saya dilibatkan maka saya akan tetapkan Dirkrimsus dan Dirkrimum sebagai tersangka," ujar Rudy.

PT Malindo Mitra Perkasa, lanjut Rudy, tidak memiliki izin di NTT dan berulang kali dilaporkan ke Polda namun mengendap begitu saja.

"Sebagai putra asli NTT, saya sangat prihatin dengan anak-anak kita yang dipekerjakan tanpa melalui prosedur yang benar. Saya tahu orang tua mereka di kampung itu akses komunikasi sangat sulit sehingga kalaupun direkrut, dengan cara yang benar sehingga keberadaan mereka di Malaysia bisa diketahui oleh orang tua mereka. Jangan sampai mereka (calon TKI) meninggal pun, orang tua tidak tahu dan menggangap mereka masih aktif kerja," kata Rudy.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ungkap TKI Ilegal dan Lawan Perintah Atasan, Brigpol Rudi Siap Dipecat

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/08/ungkap-tki-ilegal-dan-lawan-perintah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ungkap TKI Ilegal dan Lawan Perintah Atasan, Brigpol Rudi Siap Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ungkap TKI Ilegal dan Lawan Perintah Atasan, Brigpol Rudi Siap Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger