Tutut Dinilai Tidak Bisa Ambil Alih MNC TV

Written By Unknown on Selasa, 26 Agustus 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dinilai tidak bisa mengambil alih kendali MNC TV. Sebab putusan Mahkamah Agung adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Tutut.

Putusan tersebut tak ada kaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNC TV. Demikian disampaikan pihak Legal MNC Group dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/8/2014).

"MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satupun putusan pengadilan di tingkat manapun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut" kata Chris Taufik, pihak Legal MNC Grup.

Dia menjelaskan MNC adalah pemilik sah dari MNC TV. "Selain itu informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional," kata Chris.

Menurut Chris, gugatan Tutut cukup aneh. Sebab, pada 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) MNC. Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam proses IPO tersebut MNC menampilkan info detil tentang perusahaan. Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.

Sejak pembelian saham dari berkah tahun 2006 hingga tahun 2007, tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010, tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah.

Chris mengatakan menurut informasi yang kami terima, sangat aneh gugatan Tutut terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah.

"Di samping itu setelah kami pelajari ternyata gugatan Tutut sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata," terang Chris.

Dalam gugatan tersebut MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan. "Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV," kata Chris.

Pernyataan tersebut menepis klaim Tutut. Sebelumnya diberitakan Tutut mengklaim pihaknya pemilik sah dari MNC TV. Tidak itu saja Tutut malah sudah menyiapkan jajaran direksi dalam klaim versinya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tutut Dinilai Tidak Bisa Ambil Alih MNC TV

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/08/tutut-dinilai-tidak-bisa-ambil-alih-mnc.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tutut Dinilai Tidak Bisa Ambil Alih MNC TV

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tutut Dinilai Tidak Bisa Ambil Alih MNC TV

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger