Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya?

Written By Unknown on Senin, 11 Agustus 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika kita ketiduran karena lelah sehingga tidak mengerjakan salat Jum'at. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285366625xxx

Bisa Menqada' Salat ketika Mengingat

Salat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan salat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu.

Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman.

"Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" [Thaha : 14]

Rasulullah SAW membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' salat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah SAW bersabda tentangnya. "Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan salat atau terlupa maka hendaklah ia salat saat telah ingat".

Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun.

Hal ini jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya saat pingsan.

Salat Jum'at merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya, seandainya seseorang tertinggal melakukannya karena alasan yang benar, maka hendaknya ada satu dalil yang menunjukkan bahwa ia wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur.

Diriwayatkan di dalam hadits Ibnu Mas'ud Ra: "Artinya : Maka barang siapa tertinggal dua rakaat (Jum'at), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat".

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tertinggal dengan tidak melakukan salat Jum'at, maka ia harus menggantikannya dengan melakukan salat dzhuhur.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/08/tidak-salat-jumat-karena-ketiduran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tidak Salat Jumat karena Ketiduran, Bagaimana Hukumnya?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger