Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta

Written By Unknown on Kamis, 10 Juli 2014 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Redi Amadri (25) pegawai PT Bussan Auto Finance (PT BAF) dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena melakukan penipuan berkedok kredit sepeda motor. Akibat perbuatannya, PT BAF mengalami kerugian mencapai Rp 270 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agus Pratekta di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.:


Anda sedang membaca artikel tentang

Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/07/rekayasa-pengajuan-kredit-redi-bikin-pt.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rekayasa Pengajuan Kredit, Redi Bikin PT BAF Tekor Rp 270 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger