Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan untuk kondisi tersebut berdasarkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi menganggap sah pernikahan ini tanpa harus menunggu anak zina lahir. Dengan alasan tidak ada keharaman pada anak zina karena tidak ada nasab (keturunan).
Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga (3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Keputuasan KHI di atas diperkuat oleh pendapat mayoritas ahli fiqh (jumhur) yang membolehkan menikahi wanita yang dihamilinya. Juga diperkuat oleh beberapa hadits sebagai berikut:
1. Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).
2. Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)
3. Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."
Kalangan Sahabat Nabi yang membolehkan nikah dalam kasus ini antara lain: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas.
Pada dasarnya menikah sebaiknya dalam suasana tidak ada permasalahan. Dan untuk kondisi tersebut bila melihat dalil - dalil diatas cukup jelas bahwa sah - sah saja hukumnya. Namun, perbuatan termasuk pelanggaran agama yang berat.
Karena melakukan perbuatan hubungan suami istri sebelum menikah merupakan perbuatan zina. Sehingga pelakunya harus bertaubat dengan taubatan nasuha (sebenar - benarnya taubat) dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan sah tidak pernikahan wanita hamil karena berzina.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pernikahan Sah tanpa Menunggu Anak Hasil Zina Lahir
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2014/07/pernikahan-sah-tanpa-menunggu-anak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pernikahan Sah tanpa Menunggu Anak Hasil Zina Lahir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pernikahan Sah tanpa Menunggu Anak Hasil Zina Lahir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar