Emas yang Dipakai Tiap hari Perlu Dizakati?

Written By Unknown on Minggu, 06 Juli 2014 | 11.27

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan yang dimaksud perhiasan di sini, adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak.

Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :

Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.

Imam Nawawi  dalam al-Majmu' : 6/ 36 berkata :" Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab  yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan  ini adalah pendapat mayoritas ulama."

Ibnu Qudamah di dalam  al Mughni : 2/ 608 berkata : " Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka  terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat. "

Keadaan Kedua : Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan  yang sengaja dipakai tersebut :

Pendapat Pertama : Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad.    

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

1. Sabda Rasulullah SAW :

"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya" (HR. Bukhari)

Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang ditunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari maka tidak terkena zakat atasnya.

2. Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : "Tidak ada zakat dalam perhiasan" (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

3. Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi'I di dalam Musnad-nya . 

4.  Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya. 

Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : "Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja".

Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.

Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Hadist  Amr bin Syu'aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata : "Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia menjawab, "Belum". Rasulullah SAW lantas bersabda, "Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka." Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya." (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Namun dari sekian pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai, kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan. 

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan apa emas dipakai setiap hari wajib dizakati.


Anda sedang membaca artikel tentang

Emas yang Dipakai Tiap hari Perlu Dizakati?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/07/emas-yang-dipakai-tiap-hari-perlu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Emas yang Dipakai Tiap hari Perlu Dizakati?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Emas yang Dipakai Tiap hari Perlu Dizakati?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger