TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JEMBER-Kepolisian Resort Jember, Jawa Timur, membekuk sindikat pengedar uang palsu. Tersangka berinisial Sunarso, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan Supriyadi, warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 30 juta.
"Pelaku kami tangkap di tempat berbeda, pada saat anggota kami menyamar sebagai pembeli uang palsu itu," ungkap Kasubag humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi Sudarto, Senin (2/6/2014).
Modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Edi, yakni dengan menukar uang palsu sebesar Rp 30 juta dengan uang asli sebanyak Rp 10 juta.
"Kami masih mendalami penangkapan kedua pelaku ini, sebab ada satu orang warga Surabaya, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, dan saat ini dalam proses pengejaran," ungkap dia.
Uang palsu tersebut, kata dia, diedarkan oleh pelaku di Wilayah Jember dan beberapa kabupaten tetangga, seperti Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati- hati dan jeli, pada saat melakukan transaksi jual beli. Sebab uang palsu yang dimiliki tersangka sudah beredar di tengah masyarakat," kata Edi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Uang Palsu Rp 30 Juta Ditukar Uang Asli Rp 10 Juta
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/uang-palsu-rp-30-juta-ditukar-uang-asli.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Uang Palsu Rp 30 Juta Ditukar Uang Asli Rp 10 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Uang Palsu Rp 30 Juta Ditukar Uang Asli Rp 10 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar