Seskab Luruskan Perpres Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Written By Unknown on Jumat, 13 Juni 2014 | 11.27

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meluruskan pemberitaan sejumlah media online terkait penerbitan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (Wapres).

Menurut Dipo, Perpres itu terbit tidak terkait dengan masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang, tetapi karena Presiden SBY mengakomodasi permintaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang tidak bisa dipenuhi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004.

"Dalam Keppres No. 81/2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Sementara harga rumah yang diminta Pak Jusuf Kalla di atas Rp 20 miliar," kata Dipo seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014).

Ditambahkan Dipo, walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 diatur bahwa penyesuaian terhadap nilai rumah dapat dilakukan Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (4)), dengan memperhatikan tingkat laju inflasi dan kelayakan rumah, namun Menteri Keuangan pada saat itu (Agus Martowardoyo), tidak berkenan untuk menetapkan nilai rumah melebihi batas nilai yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2007, yaitu sebesar maksimal Rp 20 miliar.

"Pertimbangan Menteri Keuangan tidak berkenan adalah karena Perpres Nomor 88 Tahun 2007 telah menetapkan batas nilai maksimal, juga idak ada kriteria yang jelas mengenai kelayakan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, sehingga sulit untuk menetapkan nilai yang wajar," papar Dipo.

Atas dasar itu, menurut Seskab, Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 2012 menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, yang isinya mengusulkan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 (Pembahasan Perpres telah berlangsung sejak tahun 2011).

Sebelumnya diberitakan, jelang berakhir masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan baru. SBY pada 2 Juni lalu menandatangani Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Perpres tersebut ditandatanganinya dengan pertimbangan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang belum mengatur secara detil.

Dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya behak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum seperti, Berada di wilayah Republik Indonesia, Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga, Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu. Sementara pada Pasal berikutnya disebutkan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu juga disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Seskab Luruskan Perpres Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/seskab-luruskan-perpres-pengadaan-rumah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Seskab Luruskan Perpres Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Seskab Luruskan Perpres Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger