SBY Dapat Rumah dari APBN Setelah Pensiun

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 11.27

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG- Jelang berakhir masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan baru. SBY pada 2 Juni lalu menandatangani Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres tersebut ditandatanganinya dengan pertimbangan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang belum mengatur secara detil.

Dalam Perpres ini disebutkan, mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya behak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum seperti, Berada di wilayah Republik Indonesia, Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga, Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres itu. Sementara pada Pasal berikutnya disebutkan, pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu juga disebutkan, anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dibebankan pada APBN c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.


Anda sedang membaca artikel tentang

SBY Dapat Rumah dari APBN Setelah Pensiun

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/sby-dapat-rumah-dari-apbn-setelah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SBY Dapat Rumah dari APBN Setelah Pensiun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SBY Dapat Rumah dari APBN Setelah Pensiun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger