Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam

Written By Unknown on Rabu, 25 Juni 2014 | 11.27


Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Divisi Pemenuhan Hak Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Ajie Surya Prawira menerangkan tidak dibenarkan seorang polisi dalam  menjalankan kewenangannya sebagai badan publik meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Seharusnya polisi bersikap profesional dalam menjalani tugas, dalam hal ini jika polisi tersebut meminta imbalan termasuk pelanggaran disiplin Polri.

Perbuatan oknum polisi  tersebut melanggar pasal 13 ayat 1 butir a Perkap No 14 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan, "Setiap anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan/atau gratifikasi"

Untuk itu saudara dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke seksi propam di polres tempat oknum polisi tersebut bekerja.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang mengeluhkan polisi tidak mau memberi bantuan jika tidak dibayar.


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/polisi-bertugas-minta-imbalan-lapor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Bertugas Minta Imbalan? Lapor Saja ke Propam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger