Bocah Tersangka Penganiaya Dititipkan ke Panti Sosial

Written By Unknown on Jumat, 20 Juni 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA –  Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, menetapkan Sy (12)  murid kelas VI SDN 09 Makasar, yang melakukan penganiayaan terhadap Renggo Khadafi (11) adik kelasnya.

Seorang penyidik Polres Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sy belum tentu akan menjalani masa tahanan. Hal itu mengingat umur Sy yang masih di bawah umur.

Rencananya Sy untuk sementara waktu akan dititipkan di salah satu panti sosial yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tidak ditahan, tapi akan dititipkan di panti anak bermasalah di daerah Cipayung," kata petugas kepolisian tersebut.

Diketahui, tewasnya Renggo bocah kelas V SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya, Sy. Untuk mengotopsi jenasah korban, pihak kepolisian bersama petugas Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta menggali makam Renggo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Asem, Makasar Jakarta Timur, Minggu (4/5/2014) malam.

Penganiayaan berujung kematian itu bermula pada Senin (28/4/2014) lalu, saat korban yang bertubuh tambun tanpa sengaja menyenggol tubuh Sy. Senggolan tersebut membuat eskrim yang dipegang dan sedang diminum Sy terjatuh.

Meski Renggo sudah meminta maaf dan mengganti dengan uang minuman seharga Rp 1.000 itu, Sy yang sudah tersulut emosi justru memukul perut, wajah dan bokong korban. Peristiwa ini diketahui oleh dua rekan Sy yang berjaga di luar kelas untuk mengawasi situasi.

Mulanya, Renggo tak menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada keluarga. Namun, kesehatan yang terus menurun membuat Renggo akhirnya mengakui telah dianiaya Sy.

Pada Sabtu (3/5/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Renggo dirujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati setelah kejang-kejang hingga muntah darah. Nyawa korban tak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (4/5/2014) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bocah Tersangka Penganiaya Dititipkan ke Panti Sosial

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/06/bocah-tersangka-penganiaya-dititipkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bocah Tersangka Penganiaya Dititipkan ke Panti Sosial

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bocah Tersangka Penganiaya Dititipkan ke Panti Sosial

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger