Pelaku Pemerkosaan dan Korban Sama-sama Melapor ke Polisi

Written By Unknown on Kamis, 15 Mei 2014 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU-Tidak terima diperkosa oleh teman laki-lakinya inisial JO (19), seorang Mahasiswi berinisial DA (20) melapor ke kantor polisi.

Tapi uniknya, JO juga melapor ke kantor polisi karena tidak terima dianiaya keluarga DA.

Aksi Saling lapor itu, berawal dari pemerkosaan yang dilakukan JO terhadap DA, Senin (12/5/2014). Saat itu, sekitar pukul 18.30, DA diajak JO pergi berjalan-jalan.

Setelah puas jalan-jalan, korban yang merupakan mahasiswi asal Desa Tanjung Bungo Kampar Timur itu,  digiring pelaku ke kamar indekosnya, Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

DA sempat disekap atau dikurung dalam kamar sekitar satu jam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamarnya dan langsung memeluk korban.

Hal itu spontan membuat DA melawan dan monolak. Namun, penolakan korban itu tidak digubris pelaku.

Karena kalah tenaga dan diancam, korban akhirnya tidak berdaya dirudapaksa. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, DA bergegas pulang ke rumah dan menceritakan apa yang telah dialaminya ke keluarganya.

Mendengar pengakuan korban tersebut, keluarga DA lantas tak terima. Dua jam berselang, SY (35), ayah DA, menemui pelaku. Mereka bersepakat bertemu di areal SPBU Arifin Ahmad sekitar pukul 21.00 WIB.

Tanpa menaruh rasa curiga, JO datang menemui SY. Sesampainya di lokasi, JO langsung dianiaya SY bersama rekannya.

Akibatnya, JO mengalami luka-luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, serta memar pada kepala.

Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo mengatakan, polisi masih memelajari substansi laporan dari korban maupun pelaku pemerkosaan.

"Dari pengakuan JO, maksudnya menemui keluarga DA adalah untuk meluruskan permasalahan. Awal bertemu, JO sempat bersalaman dengan SY. Tapi setelah itu, SY langsung memukul JO," ujar Guntur.

Atas perbuatan JO terhadap DA, JO dijerat dengan pasal 285 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaku Pemerkosaan dan Korban Sama-sama Melapor ke Polisi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/05/pelaku-pemerkosaan-dan-korban-sama-sama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaku Pemerkosaan dan Korban Sama-sama Melapor ke Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaku Pemerkosaan dan Korban Sama-sama Melapor ke Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger