Memutuskan Hubungan Silaturahmi Hukumnya Haram

Written By Unknown on Minggu, 11 Mei 2014 | 11.26

Laporan Reprter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua MUI Lampung H Mawardi AS menjelaskan hukum memutuskan hubungan silaturahmi adalah haram dan termasuk dosa besar. Karena pelakunya terancam dengan hukuman yang Allah segerakan di dunia, disamping ia juga terancam masuk ke dalam api Neraka di akhirat kelak.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

Dari Jubair bin Muth'im Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali silaturahmi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Abu Bakroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Tidak ada suatu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia ini - disamping dosa yang disimpan untuknya di akhirat- dari pada perbuatan Zholim (melampaui batas) dan memutuskan tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Sedangkan, sikap kita kepada orang yang suka memutuskan hubungan silaturahmi adalah hendaknya kita berupaya untuk menyambungnya kembali dengan berbuat baik kepadanya, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Karena yang demikian ini merupakan amal sholih yang pahalanya besar dan sebagai tanda kesempurnaan iman.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bagaimana pandangan Islam memutuskan tali silahturahmi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Memutuskan Hubungan Silaturahmi Hukumnya Haram

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/05/memutuskan-hubungan-silaturahmi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Memutuskan Hubungan Silaturahmi Hukumnya Haram

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Memutuskan Hubungan Silaturahmi Hukumnya Haram

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger