Kemkominfo dan KPU Kirim SMS Pileg Ajak Gunakan Hak Pilih

Written By Unknown on Selasa, 01 April 2014 | 11.27

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama provider telekomunikasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim pesan singkat (SMS) kepada seluruh pelanggan layanan telekomunikasi. Pengiriman SMS tersebut secara bertahap mulai 24 Maret sampai 31 Maret.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring meluncurkan SMS Pemilu secara massal tersebut di kantor Kemkominfo. Hadir komisioner KPU RI serta provider telekomunikasi, seperti PT Telkom, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Bakrie Telcom, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Huchison 3 Indonesia, PT Axis Telecom Indonesia, PT Smart Fren, dan PT Smart Telcom.

"Partisipasi para penyelenggara telekomunikasi ini adalah bagian dari kontribusi untuk turut serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam bentuk pengiriman SMS secara broadcast," ujar Tifatul merujuk website kominfo.go.id, Senin (31/3).

Tifatul menjelaskan kontribusi para provider ini merupakan tindak lanjut dari jalinan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Menteri Kominfo dengan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada 16 September 2013.

Sejak beberapa bulan lalu, lanjut Tifatul, Kemkominfo telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi dalam berbagai bentuk. Seperti seminar, pemasangan poster dan baliho Pemilu 2014, serta melalui berbagai media massa.

Khusus untuk pengiriman SMS, berdasarkan kesepakatan, materinya berisi 'Sukses Pemilu 2014 Adalah Sukses Bangsa. Berikan Suara Anda Pada Tanggal 9 April 2014. Coblos Sesuai Pilihan Anda.'

Selama satu minggu, pengguna telepon seluler hanya menerima satu SMS dari Kominfo dan KPU. Pengirim SMS akan tertulis dari Kominfo dan KPU. Nama pengirim muncul di layar telepon seluler, baik yang berada di Indonesia maupun luar negeri.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi, pasal 7, menyebutkan, selama masa tenang, tidak boleh menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah pada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Pengiriman SMS sangat memungkinkan, karena tidak mewakili kepentingan peserta pemilu. Tapi, justru mewakili kepentingan KPU dengan tujuan mengingatkan warga agar menggunakan hak pilihnya pada 9 April," kata Tifatul. (val)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemkominfo dan KPU Kirim SMS Pileg Ajak Gunakan Hak Pilih

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/04/kemkominfo-dan-kpu-kirim-sms-pileg-ajak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemkominfo dan KPU Kirim SMS Pileg Ajak Gunakan Hak Pilih

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemkominfo dan KPU Kirim SMS Pileg Ajak Gunakan Hak Pilih

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger