OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK

Written By Unknown on Sabtu, 08 Maret 2014 | 11.26

Kepada Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya kerja sebagai office boy (OB) di BTPN MUR Kalianda, tapi bukan pegawai outsourcing.  Sudah setahun lebih bekerja gaji saya masih di bawah UMK, apakah bisa gaji saya naik. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Pengirim: +6287813866xxx

Kami tegaskan bahwa untuk UMK yang berlaku di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) di tahun 2014, yaitu sebesar Rp 1.402.500. Jadi, bila perusahaan membayar gaji di bawah UMK itu maka sudah melanggar.

Untuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu, sesuai Pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Apabila Anda merasa pembayaran gaji tidak sesuai dengan UMK/UMP yang sudah ditetapkan, maka bisa membuat surat pengaduan ke Disnaker setempat  agar ditindaklanjuti.

Risma Yantina
Kabid HI dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker dan Trans Provinsi Lampung


Anda sedang membaca artikel tentang

OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/03/ob-di-lamsel-keluhkan-gaji-di-bawah-umk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

OB di Lamsel Keluhkan Gaji di Bawah UMK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger