Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Yeyen Sabila (33) di depan Indomaret Jalan Pajajaran, Kelurahan Surabaya, Kedaton, pada Sabtu (4/1/2014).
Dari tangan Yeyen, petugas menyita barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto mengatakan, Yeyen adalah kurir.
"Tersangka kami tangkap dengan cara penyamaran. Petugas berpura-pura memesan ekstasi," ujar dia kepada wartawan, Senin (6/1/2014).
Menurut Sunaryoto, ekstasi itu didapat Yeyen dari temannya berinisial Fd.
"Fd sudah kami lakukan pengejaran dan melarikan diri. Kini Fd masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.
Yeyen mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap penjualan 50 butir ekstasi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yeyen terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Yeyen Dapat Untung Rp 500 Ribu dari Penjualan 50 Ekstasi
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2014/01/yeyen-dapat-untung-rp-500-ribu-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yeyen Dapat Untung Rp 500 Ribu dari Penjualan 50 Ekstasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yeyen Dapat Untung Rp 500 Ribu dari Penjualan 50 Ekstasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar