KPU Lampung Tolak Pengunduran Amalsyah-Gunadi

Written By Unknown on Selasa, 28 Januari 2014 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung Beny Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak surat pengunduran diri bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim.

KPU baru akan menerima pengunduran pasangan dari jalur perseorangan ini, apabila melampirkan persetujuan dari 454.205 pendukungnya yang diserahkan ke KPU ketika mendaftar.

"Tadi siang kita sudah pleno. Jadi pasangan Amalsyah-Gunadi itu dalam proses mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur didahului dengan penyerahan dukungan pasangan calon," kata anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Senin (27/1) malam.  

Handi yang juga ketua kelompok kerja pencalonan, menambahkan, dukungan calon itu kemudian diverifikasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi.

Dalam proses verifikasi dan rekapitulasi, juga diteliti oleh PPS bahwa pendukung itu memang berusia 17 tahun, bukan TNI/Polri, kemudian memang memberikan dukungan dibuktikan dengan surat pernyataannya.

Karena itu, terus Handi, pasangan Amalsyah-Gunadi tidak bisa menarik pencalonan secara sepihak. Sebab mereka harus bertanggung jawab dengan konstituennya. "Mereka meski bertanggung jawab dengan konstituen yang mendukungnya," tegasnya.

Persetujuan penarikan dukungan, menurut Handi, harus sesuai dengan jumlah dukungan dan persebaran sesuai dengan saat mereka mendaftar. "Persebaran minimal 50 persen+1 sama seperti mendaftar. Kalau kemarin, mereka mendaftar dukungannya tersebar di 14 kabupaten/kota misalnya Bandar Lampung sejumlah 66.962 dukungan, maka sejumlah itu pula yang harus memberikan persetujuan menarik dukungan pencalonan," bebernya.

Meski demikian, KPU masih memberikan ruang kepada pasangan Amalsyah-Gunadi ini untuk melampirkan persetujuan dari 454.205 pendukungnya.

"Kita tunggu dukungan persetujuan itu. Kalau segera dimasukkan sebelum tes kesehatan berarti pengunduran diri  itu kita terima. Tapi kalau sampai tes kesehatan pernyataan dari pendukung belum memenuhi syarat, maka pada saat ada tes kesehatan jasmani dan rohani nanti, mereka tetap dipanggil KPU," terangnya.

Handi mengatakan, jika saat dipanggil tes kesehatan pasangan Amalsyah-Gunadi tidak datang, maka pasangan balon ini bisa gugur, karena tidak memunuhi salah satu syarat pencalonan. "Kalau tidak mengikuti tes kesehatan berarti tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon, sehingga bisa dicoret," ujarnya.(ben)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Lampung Tolak Pengunduran Amalsyah-Gunadi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/01/kpu-lampung-tolak-pengunduran-amalsyah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Lampung Tolak Pengunduran Amalsyah-Gunadi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Lampung Tolak Pengunduran Amalsyah-Gunadi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger