Hukum Tukar Cincin Emas Ketika Lamaran

Written By Unknown on Senin, 20 Januari 2014 | 11.26

Kepada Yth. MUI Lampung, saya mau bertanya sebenarnya apa hukumnya pria memakai emas, dan bagaimana bila pada pelaksanaan lamaran tukar cincin emas. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285369134xxx

Laki - Laki Tidak Boleh Pakai Emas

Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau pun melepas dan membuangnya.

Dan beliau SAW bersabda,"Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.' Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah SAW pergi,'Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.' Orang itu berkata,'Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah SAW telah membuangnya." (HR. Muslim).

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi SAW mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau bersabda,"Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku." (HR. An Nasai dan Abu daud).

Demikian juga sabdanya SAW,"Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR. Ahmad)

Sementara, jika tukar cincin dengan emas, maka masalahnya adalah cincin emas haram bagi pria, namun tidak bagi wanita. Jika ada yang bertukar cincin dengan logam selain emas (walau jarang ditemukan), tidak menjadi masalah.

Jadi, sebenarnya sah - sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat lamaran atau menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas.

Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :

1. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki tidak memakai dan membeli cincin. Jadi, hanya perempuan saja yang punya cincin.

2. Si perempuan memakai cincin emas, si laki-laki juga punya, tapi tidak dipakai. Jadi, hanya disimpan.

3. Si perempuan dan si laki-laki sama-sama memakai cincin yang terbuat dari bahan bukan emas.

4. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki memakai cincin bukan emas. Jadi, bahan beda, tapi model dibuat sama.

Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)


Anda sedang membaca artikel tentang

Hukum Tukar Cincin Emas Ketika Lamaran

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2014/01/hukum-tukar-cincin-emas-ketika-lamaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hukum Tukar Cincin Emas Ketika Lamaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hukum Tukar Cincin Emas Ketika Lamaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger