Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 11.26

Apakah bisa saya menikah dengan seorang perempuan yang dicerai suaminya, tapi tidak melalui pengadilan agama, melainkan dengan kertas yang diteken mantan suaminya. Terima kasih.

Pengirim: +6287899126xxx

Perceraian Dilakukan di Pengadilan

Anda tidak bisa menikahi perempuan hanya karena dicerai suaminya dengan kertas yang diteken mantan suaminya.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di pengadilan.

Pernikahan seperti itu sangat berbahaya, bisa dipidanakan sang mantan, karena menikahi perempuan yang statusnya masih istri orang.

Jika Anda ingin menikah di depan penghulu, maka tidak bisa juga, karena Anda akan ditanya akta cerainya. Adapun yang mengeluarkan akta  hanya pengadilan.

Drs Abuseman Bastoni, SH
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A


Anda sedang membaca artikel tentang

Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/12/menikahi-perempuan-belum-dicerai-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menikahi Perempuan Belum Dicerai di Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger