Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung  Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau parpol peserta pemilu legislatif 2014 untuk  melaporkan dana kampanye awalnya pada batas akhir pelaporan hari ini.

"Kita berharap parpol peserta pemilu segera melaporkan laporan dana kampanye awalnya hari ini hingga batas akhir pukul 16.30 WIB," ungkap komisiner KPU Lampung Selatan, Hargito, Jumat (27/12/2013).

Ia mengatakan sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi terkait dengan pelaporan dana kampanye. Diharapkan pada batas akhir pelaporan seluruh parpol, imbuh dia, sudah melaporkan laporan dana kampanye awalnya ke KPU.

Kewajiban parpol pelaporkan dana kampanye tertuang dalam Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 dan juga UU No 8 Tahun 2012, di situ disebutkan, parpol diwajibkan menyetorkan laporan dana kampanye awal dan akhir.(dedi/tribunlampung)


Anda sedang membaca artikel tentang

Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/12/batas-waktu-pelaporkan-dana-kampanye.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Batas Waktu Pelaporkan Dana Kampanye Awal Pukul 16.30 WIB

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger