Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP

Written By Unknown on Kamis, 21 November 2013 | 11.26

Laporan Reporter Tribun Lampung Leo David

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Mulai tahun depan, setiap pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan membuat sasaran kerja pegawai (SKP). Ini merupakan alat ukur kinerja, menggantikan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).

"Mulai Januari pola SKP ini sudah dimulai. Ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro Herjuno, Kamis (21/11).

Menurutnya, SKP tersebut disusun berdasarkan analisis jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian jabatan. SKP ini menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat PNS, menggantikan DP3. (Leo David)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/11/tahun-depan-pns-wajib-buat-skp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tahun Depan PNS Wajib Buat SKP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger