Pemasangan Listrik Baru Dikenakan Biaya KWH?

Written By Unknown on Senin, 18 November 2013 | 11.26

Kepada Yth. PLN Wilayah Lampung, saya ingin bertanya apakah setiap pemasangan listrik baru di PLN Way Halim dikenakan biaya KWH Rp 150 ribu dan waktu pemasangan dikasih jatah kabel 15 meter. Terima kasih

Pengirim: +6285381129xxx

Pemasangan Baru Hanya Dikenakan Biaya Penyambungan (BP)

Kami sampaikan terima kasih atas perhatian pelanggan dengan nomor handphone 085381129*** kepada PLN. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Pelayanan Pasang Baru sangat mudah, dapat dilakukan sendiri dengan cara calon pelanggan mendaftar langsung melalui layanan website PLN yaitu http://www.pln.co.id/pbpd/ atau melalui Layanan Contact Center 123 (lokal Bandar Lampung) atau (0721) 123 (luar Bandarlampung/via HP).

Selanjutnya calon pelanggan akan mendapatkan persetujuan berupa nomor registrasi untuk melakukan pembayaran Biaya Penyambungan (BP). Pembayaran BP dapat dilakukan melalui Bank/PT Pos Indonesia/ Loket PPOB.

Pemasangan baru hanya dikenakan Biaya Penyambungan (BP) yang berlaku nasional, yang besarnya sesuai dengan daya yang diperlukan. Berikut Biaya - biaya Penyambungan :
 
1. Daya (VA) 900 = Total Biaya Penyambungan = Rp 675 ribu = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 3 ribu = Total Bayar = Rp 698 ribu
 
2. Daya (VA) 1.300 = Total Biaya Penyambungan = Rp 975 ribu = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 3 ribu = Total Bayar = Rp 998 ribu

3. Daya (VA) 2.200 = Total Biaya Penyambungan = Rp 1.650.000 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp 1.676.000

4. Daya (VA) 3.500 = Total Biaya Penyambungan = Rp 2.712.500 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp.2.738.500

5.Daya (VA) 4.400 = Total Biaya Penyambungan = Rp 3.410.000 = Token Perdana = Rp 20 ribu = Materai = Rp 6 ribu = Total Bayar = Rp.3.436.000
 
Dalam melayani permintaan listrik calon pelanggan, PLN melakukan pembangunan jaringan listrik. Seluruh investasi jaringan sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) disediakan oleh PLN. Calon pelanggan menyiapkan instalasi bangunan dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

PT PLN (Persero) tidak pernah menunjuk pihak tertentu baik perseorangan , Kelompok/Panitia maupun badan usaha (PT/CV) untuk mewakili atau bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam hal urusan permohonan pasang baru listrik. Oleh karena itu, kami menghimbau para pelanggan untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN agar para pelanggan terhindar dari tindakan yang merugikan pelanggan.

I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung (eka)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemasangan Listrik Baru Dikenakan Biaya KWH?

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/11/pemasangan-listrik-baru-dikenakan-biaya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemasangan Listrik Baru Dikenakan Biaya KWH?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemasangan Listrik Baru Dikenakan Biaya KWH?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger