KPK Tak Izinkan Tubagus Wawan Melayat ke Rumah Ratu Atut

Written By Unknown on Minggu, 10 November 2013 | 11.54

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan keluar rumah tahanan melayat almarhum Hikmah Tomet. Meski, alhmarhum merupakan suami kakaknya,  Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan izin Wawan keluar Rutan KPK.

"Pertama, menurut Karutan (Kepala Rutan) setelah berkoordinasi dengan Tim Penyidik, tidak bisa mengizinkan kerena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Johan Budi melalu pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).

Kedua, terang Johan, almarhum tidak memiliki garis kekeluargaan langsung dengan tersangka.

"Yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," kata Johan.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11/2013) pukul 15.00 WIB.

Hikmah Tomet yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia akibat stroke yang lama sudah dideritanya.

Setelah itu, jenazah langsung dibawa ke rumah duka, Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten, kemarin petang.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Tak Izinkan Tubagus Wawan Melayat ke Rumah Ratu Atut

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/11/kpk-tak-izinkan-tubagus-wawan-melayat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Tak Izinkan Tubagus Wawan Melayat ke Rumah Ratu Atut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Tak Izinkan Tubagus Wawan Melayat ke Rumah Ratu Atut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger