AJI Bandar Lampung Nilai Pemkab Pringsewu Langgar UU Pers

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan kebijakan Pemkab Pringsewu melalui Kabag Humas dan Protokol, Yanuar Haryanto, yang  melarang jurnalis masuk ke ruang pertemuan pembahasan sengketa lahan antara pihak pemkab, dua kelompok yang bersengketa, serta Komnas HAM.

"Kami menyesalkan hal itu. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan, Jumat (29/11/2013).

Pasalnya, lanjut Yoso, isi dari pertemuan tersebut merupakan hal penting yang patut ketahui publik sebagai hak mendapatkan informasi.

Apalagi, pertemuan itu membahas sengketa lahan, dimana jurnalis tentu sangat membutuhkan informasi detail dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan itu.

"Termasuk suasana pertemuan, bukan hanya sekadar konfirmasi seusai pertemuan," jelasnya. Oleh karena itu, dia  meminta supaya masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers.

Dia menambahkan, jika pada akhirnya terdapat hal-hal yang tidak berkenan terkait pemberitaan yang turun di media massa, maka masyarakat dan institusi pemerintah bisa menempuh langkah sesuai UU Pers. Misalnya, menggunakan hak jawab. Jika pun belum puas terhadap hak jawab tersebut, bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang akan mengambil langkah penyelesaian.

Yoso mengatakan, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, dalam mencari informasi dan melakukan kontrol sosial.

Tujuan akhirnya tak lain agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terjamin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar pertemuan tertutup bersama dengan Komnas HAM terkait lahan sengketa jingglong, Kamis (28/11/2013) di ruangan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kapolres Tanggamus AKBP Adri Effendi, Cabjari Pringsewu Rita Susanti, sejumla h anggota Komnas HAM. Hadir juga Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila dan sejumlah warga yang bersengketa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Yanuar Haryanto meminta wartawan tidak boleh masuk ke dalam pertemuan. "Nanti, nanti ya, ini tertutup," ungkapnya sembari meminta wartawan keluar.


Anda sedang membaca artikel tentang

AJI Bandar Lampung Nilai Pemkab Pringsewu Langgar UU Pers

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/11/aji-bandar-lampung-nilai-pemkab.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

AJI Bandar Lampung Nilai Pemkab Pringsewu Langgar UU Pers

namun jangan lupa untuk meletakkan link

AJI Bandar Lampung Nilai Pemkab Pringsewu Langgar UU Pers

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger