Rudi Bantah Korupsi, KPK: Baca Dulu Undang-undang

Written By Unknown on Kamis, 15 Agustus 2013 | 11.27

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta tersangka dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini untuk membaca undang-undang.

Hal ini terkait pernyataan Rudi yang mengaku apa yang diterimanya bukan korupsi, tetapi termasuk dalam gratifikasi. (Baca: Rudi Rubiandini Bantah Lakukan Korupsi)

"Terima kasih atas pendapatnya Pak Rudi, bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi gratifikasi ya? Mungkin Pak Rudi harus baca lagi undang-undang," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).

Undang-undang yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999.

"Menurut UU tersebut, seorang penyelenggara negara, pegawai negeri, dilarang menerima sesuatu, bahkan janji, yang berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya," ujar Johan.

Rudi Rubiandini membantah melakukan tindak pidana korupsi. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang dari petinggi PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.

"Saya tidak melakukan korupsi, tapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," ujar Rudi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.

Rudi membantah uang yang dibawa Deviardi alias Ardi ke rumahnya merupakan uang suap untuknya. Meski begitu, Rudi memercayakan kasus ini pada proses hukum.

"Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," terangnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, atas dugaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta, Simon Gunawan dan Deviardi alias Ardi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu yakni uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW juga ikut disita karena menjadi bagian dari suap tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Keputusan Presiden menyatakan bahwa Rudi diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.


Anda sedang membaca artikel tentang

Rudi Bantah Korupsi, KPK: Baca Dulu Undang-undang

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/08/rudi-bantah-korupsi-kpk-baca-dulu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rudi Bantah Korupsi, KPK: Baca Dulu Undang-undang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rudi Bantah Korupsi, KPK: Baca Dulu Undang-undang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger