71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran

Written By Unknown on Minggu, 11 Agustus 2013 | 11.26

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Anung Bayuardi


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Sedikit 71 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, mendapatkan remisi khusus hari raya.

Demikian yang diungkapkan Kepala Rutan Kotabumi Chandra Listiyono, Minggu (11/8/2013).

Menurutnya, pembagian remisi tersebut diserahkan kepada yang berhak pada hari Jumat (8/8/2013) lalu di Rutan Kotabumi.

Ia menerangkan, ada beberapa persyaratan bagi napi yang akan mendapat remisi. Di antaranya, statusnya sudah narapidana dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi napi yang mendapatkan remisi. Jadi, napi yang merasa sudah layak mendapat remisi, tetapi tidak mendapat remisi, diminta segera melapor ke petugas," katanya. (anung bayuardi)


Anda sedang membaca artikel tentang

71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/08/71-napi-rutan-kotabumi-dapat-remisi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran

namun jangan lupa untuk meletakkan link

71 Napi Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger