TRIBUNLAMPUNG.co.id - Hari ini, Senin (1 Juli 2013), semua kendaraan dinas yang dioperasikan pemerintah pusat, instansi vertikal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), diserukan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Mulai hari ini, setidaknya 45 instansi pusat/ daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi (Rp 6.500 untuk premium dan Rp 5.500 untuk solar) dan hanya wajib membeli BBM nonsubsidi (Pertamax, Rp 10.500, harga fluktuatif)
Hingga Minggu (30/6), atau sehari menjelang pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1/2013, 2 Januari 2013 dan Surat Edaran Gubernur Sulsel No.541/3049/ESDM/Tahun 2013/ 31 Mei 2013 ini, sejumlah aparat pemerintah pengguna kendaraan dinas, masih belum mengetahui kebijakan ini.
Pemprov Sulsel melalui Asisten II Gubernur Sulsel, Bidang Ekonomi Pembangunan Ama Saing, dalam seremoni penggunaan BBM nonsubsidi, meminta warga ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan BBM kendaraan dinas.
Di lingkup Pemprov Sulsel sendiri, sebagai percontohan, semua kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dibekali kartu BBM-nonsubsidi. (lihat, Percontohan, Kartu BBM Pemprov).
Hampir di semua stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) di Makassar, sudah dipasangi stiker pengumuman larangan itu. Sosialiasi ini digagas Kementerian ESDM dan Pemprov Sulsel. Di stiker ukuran kertas A3 itu, ada setidaknya 45 instansi yang harus mengganggarkan pembelian BBM jenis Pertamax.
Dari pantauan Tribun Timur, Minggu (29/6) malam, sejumlah mobil yangg berplat Merah mengisi kendaraanya dengan menggunkan BBM bersubsidi.
Beberapa kendaraan dinas yang melakukan ini diantaranya kendaraan roda dua DD 6801 IA dari Dinas PU Makassar, mobil dinas DD 339 AH dan DD 54 P
Menurut Pengawas SPBU 74.901.15 di Jl Ratulangi Makassar, Agus, kendaraan Dinas masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.
Hal itu di sebabkan peraturan pemerintah no 1 Tahun 2013 tentang pelarangan mobil pemerintah dan BUMN baru berlaku
"Besok baru mulai berlaku, jadi rencananya besok sejumlah karyawan akan mengarahkan setiap kendaraan yang dikenakan aturan ini beralih ke Pertamax," papar Pegawas SPBU, Agus.
Agus berharap, aturan yang ditetapkan pemerintah ini, bisa di terima sejumlah pihak, untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. "Kita hanya lihat stiker, dan pelat merah,,. Tapi kalau mobil pakai pelat hitam, seperti BUMN dan tak ada stiker tanda, kita susah mengawasi," katanya.
Terkait masalah sosialisasi sudah dilakukan dengan pemasangan stiker disetiap SPBU. Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM terjadi di hampir seluruh SPBU di Makassar.
Kondisi serupa dengan jelang pengumuman kenaikan harga BBM tejadi di SPBU 74.90103, Jl Cenderawasih-Jl Hati Mulia, Makassar, Minggu (30/6/2013) siang. Pengendara sepeda motor antre panjang untuk mendapatkan bensin bersubsidi.
Sebaliknya, pengendara mobil tak antre mendapatkan BBM bersubsidi. Guna menghindari antrean, banyak pengendara memilih mengurungkan niat membeli premium.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai Hari Ini Mobil Dinas Wajib Beli BBM Non Subsidi
Dengan url
http://lampungposting.blogspot.com/2013/07/mulai-hari-ini-mobil-dinas-wajib-beli.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai Hari Ini Mobil Dinas Wajib Beli BBM Non Subsidi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai Hari Ini Mobil Dinas Wajib Beli BBM Non Subsidi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar