BKD Pringsewu Tunggu Rekomendasi Inspektorat Beri Sanksi PNS

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 11.27

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pringsewu masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk penjatuhan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Yakni Nanang Winarso, yang sudah dua bulan lebih tidak masuk kerja lantaran menghilang.

Mantan Kasi OPS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu oleh seorang keluarga anggotanya karena menipu.

Kepala BKD Pringsewu Budi Haryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pembinaan. "Baru langkah pembinaan. Nanti dipanggil dulu dari kita," ungkapnya, Jumat (26/7/2013).

Menurutnya, apa bila upaya pembinaan itu tidak membuahkan hasil sehingga pemecatannya di proses. Diketahui, Nanang yang terakhir tercatat bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat memenuhi janji, memasukan Afrizon jadi pegawai honorer atau kontrak lantaran sudah memberi sejumlah uang.

Namun sebelumnya, Nanang dikabarkan  Kepala BPBD Pringsewu Junaidi menghilang dan sudah dua bulan lebih tidak masuk kerja. Ironisnya, pihak Polsek Pringsewu menyatakan Nanang juga dilaporkan dengan perkara lain, yaitu membawa kabur mobil rental.


Anda sedang membaca artikel tentang

BKD Pringsewu Tunggu Rekomendasi Inspektorat Beri Sanksi PNS

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/07/bkd-pringsewu-tunggu-rekomendasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BKD Pringsewu Tunggu Rekomendasi Inspektorat Beri Sanksi PNS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BKD Pringsewu Tunggu Rekomendasi Inspektorat Beri Sanksi PNS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger