Distakopar Metro Imbau Pemilik Karaoke Lengkapi Perizinan

Written By Unknown on Minggu, 30 Juni 2013 | 11.26

TRIBUNLAMPUNG.co.id-Dinas Tata Kota dan Pariwisata (Distakopar) Kota Metro meminta para pengelola kaaraoke untuk mengurus ulang perizinan usaha. Izin gangguan (hinder ordonnantie/HO) dan izin lingkungan harus sesuai.

"Wali kota telah menerbitkan Perwali No 18 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha rumah karaoke," ujar Kadistakopar Rudiyanto, Jumat (28/6/2013).

Karena itu, pengusaha karaoke perlu memperbarui perizinan seperti IMB, HO, dan izin lingkungan.

Setelah syarat perizinan tersebut dilengkapi Distakopar terlebih dulu akan melakukan survei untuk menentukan layak atau tidak mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan usaha rumah karaoke.

Menurutnya, dinas hanya memberikan rekomendasi, perizinan tetap dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM- PTSP). Ia menuturkan, pihaknya akan menyurati pengelola karaoke terkait hal ini.

Tidak ada lagi alasan pemilik karaoke tidak melengkapi izinnya, karena pemkot saat ini telah memiliki payung hukum penertiban rumah karaoke, yakni Perwali No 18 Tahun 2013.


Anda sedang membaca artikel tentang

Distakopar Metro Imbau Pemilik Karaoke Lengkapi Perizinan

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/06/distakopar-metro-imbau-pemilik-karaoke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Distakopar Metro Imbau Pemilik Karaoke Lengkapi Perizinan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Distakopar Metro Imbau Pemilik Karaoke Lengkapi Perizinan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger