Yuk Cermati Antara Razia Polisi yang Resmi dan Tidak Resmi

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Rabu, 27 Maret 2013 10:40 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Namun bagaimana jadinya jika razia dilakukan pada malam hari tanpa adanya penanda khusus.

Mungkin sering kita mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa tikungan yang agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor tanpa tanda-tanda yang jelas.

Nah tips kali ini membahas razia kendaraan bermotor, khususnya jika terjadi pada malam hari, seperti dirilis Homepage Mabes Polri, Selasa (26/03).

1. Surat Tugas

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara pemeriksaan yaitu:

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.

Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Razia Polisi Malam Hari

2. Penanda ada Razia

Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

 3. Jarak Tanda

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

4. Lampu Istirahat

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

5. Seragam

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.(kpl)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Yuk Cermati Antara Razia Polisi yang Resmi dan Tidak Resmi

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/03/yuk-cermati-antara-razia-polisi-yang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Yuk Cermati Antara Razia Polisi yang Resmi dan Tidak Resmi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Yuk Cermati Antara Razia Polisi yang Resmi dan Tidak Resmi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger