Warna Uang Luntur, Tiga Pengedar Upal Tertangkap

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Kamis, 24 Januari 2013 10:18 WIB

PRINGSEWU, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang pengedar uang palsu tertangkap setelah uang yang dibelanjakan luntur (warnanya pudar), Rabu (23/1) sekira pukul 15.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Mereka, yaitu Deni Ferdiansyah (21), Adi Winata (30), dan Bakri (38), warga Desa Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Ketiga orang ini lantas digelandang ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo.

"Barang bukti yang diamankan 94 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 9.400.000," tukas Kepala Polsek Gadingrejo Ajun Komisaris Heri Sugito mewakili Kepala Polres Tanggamus Ajun Komisaris Besar A Djoko Widiyanto, Kamis (24/1).

Heri menceritakan, ketiga pelaku ini mengedarkan uang palsu dengan cara bersama-sama jalan kaki belanja ke warung-warung. Ketiganya, menyambangi warung Muhammad Ichwan Amin di RT 01/RW 06 Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo..

Pelaku Adi Winata, saat itu dengan selembar uang palsu Rp 100 ribu membeli sebungkus rokok seharga Rp 12 ribu, sehingga mendapat kembalian uang asli Rp 88 ribu. Lantas ketiganya pergi. Tetapi setelah Muhammad memeriksa, uang yang Adi gunakan untuk membeli rokok itu luntur.

Muhammad pun mengejar Adi beserta rekannya dan mendapati mereka sudah berada sejauh 400 meter dari warungnya. Saat itu, Adi sudah berganti pakaian yang tadinya mengenakan kaus, sudah memakai baju kemeja. Muhammad pun meminta kepada Adi mengganti uang palsu itu dengan yang asli.

Tetapi ada warga lainnya yang mengetahui persoalan itu langsung beramai-ramai meringkus Adi dan kedua temannya. Selanjutnya, warga menyerahkan para pelaku pengedar uang palsu ini ke kantor polisi. Barang bukti 90 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu ditemukan di tas salah satu pelaku.

Selain barang bukti uang palsu, polisi juga berhasil mengamankan uang asli asli Rp 775.000. Juga sepasang sepatu baru dan barang-barang lain yang diduga pelaku beli dengan uang palsu.

Polisi mengenakan ketiganya dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Dik)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Warna Uang Luntur, Tiga Pengedar Upal Tertangkap

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/01/warna-uang-luntur-tiga-pengedar-upal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warna Uang Luntur, Tiga Pengedar Upal Tertangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warna Uang Luntur, Tiga Pengedar Upal Tertangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger