Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu-sabu

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Jumat, 25 Januari 2013 10:17 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id  - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro membekuk Ricky Aulia (27) dan Desy (20), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (24/1). Barang bukti tersebut ditemukan polisi di dalam mobil yang ia kendarai.

"Sekitar Pukul 02.30 WIB, kami mengamankan mobil Toyota Xenia BE 2524 R yang dikendarai Ricky, warga Desa Mandah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Desi, warga Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ungkap Kapolres Kota Metro AKBP Agoes Soejadi, Jumat (25/1).

Polisi mengamankan keduanya, beserta kendaraannya di Jalan AR Prawiranegara Kota Metro. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong klip plastik berisi satu butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan tersangka di Patmosari, Natar, Lamsel. "Kami kembali menemukan barang bukti dua kantong diduga berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 5,39 gram, dan dua bong (alat penghisap sabu)," kata dia. (Leo)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu-sabu

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/01/polisi-bekuk-dua-pemilik-sabu-sabu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu-sabu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Bekuk Dua Pemilik Sabu-sabu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger