Hari Ini PN Menggala Kembali Gelar Sidang Putusan Gugatan Perdata PT AWS

Written By Unknown on Kamis, 17 Januari 2013 | 11.26

Tribun Lampung - Kamis, 17 Januari 2013 11:01 WIB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kamis (17/01/13) siang ini dijadwalkan kembali menggelar sidang putusan gugatan perdata PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) terhadap petambak plasma Dipasena, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Ribuan petambak yang tergabung dalam perhimpunan petambak plasma udang windu (P3UW) Dipasena dipastikan akan kembali hadir di PN Menggala.

"Hari ini ribuan petambak akan kembali menghadiri sidang di PN Menggala. Para petambak berharap majelis hakim dapat menyampaikan putusan adil dan tidak menunda-nunda agenda sidang lagi," ujar Suharso, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis.

Sedianya, sidang pembacaan putusan gugatan PT AWS terhadap petambak Dipasena itu digelar Kamis (10/01/13) pekan lalu.

Namun, dalam sidang yang dihadiri ribuan petambak itu majelis hakim yang diketuai langsung ketua PN Menggala Ojo Sumarna malah menunda sidang tanpa alasan yang jelas.(endra)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini PN Menggala Kembali Gelar Sidang Putusan Gugatan Perdata PT AWS

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2013/01/hari-ini-pn-menggala-kembali-gelar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini PN Menggala Kembali Gelar Sidang Putusan Gugatan Perdata PT AWS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini PN Menggala Kembali Gelar Sidang Putusan Gugatan Perdata PT AWS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger