Penyidik KPK Kini Pakai Formasi 4-4-2

Written By Unknown on Selasa, 11 Desember 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Selasa, 11 Desember 2012 11:10 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang sumber daya manusia (SDM) disepakati mengatur masa tugas pegawai negeri, termasuk penyidik Kepolisian yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi lebih panjang. Masa tugas pegawai di KPK menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya delapan tahun. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

"PP sudah ditandatangani dan isinya adalah bukan 4-4-4 tapi diisepakati 4-4-2 tapi sampai hari ini proses itu masih belum selesai," kata Johan.

Ia mengungkapkan, masa tugas pegawai maupun penyidik di KPK kini menjadi 10 tahun dengan rincian, empat tahun pertama yang dapat diperpanjang empat tahun lagi, dan masih dapat ditambah dua tahun lagi. Formasi ini, menurut Johan, merupakan jalan tengah yang memberi kesempatan bagi KPK untuk merekrut, mendidik pegawai baru.

"Jadi 4-4-2  jalan tengah, ada dua tahun untuk kesempatan rekrutmen, mendidik, dan lain-lain," ujarnya.

Semula, lanjut Johan, KPK mengusulkan lama masa tugas pegawai di KPK menjadi 12 tahun dengan rincian empat tahun pertama, diperpanjang lagi empat tahun, dan dapat ditambah empat tahun lagi. Namun, usulan ini kemudian ditolak dengan alasan mempertimbangkan kesempatan pegawai itu untuk mengembangkan karir di instansi awalnya.

Johan juga mengatakan, dalam perjalanannya, revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 itu sempat diwarnai salah paham antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Johan, semula KPK mendapat informasi dari pihak Kemenpan kalau draf revisi PP tersebut sudah disetujui Presiden dengan formasi lama kerja pegawai 4-4-4. Namun, lanjutnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui usulan formasi lama kerja pegawai KPK 4-4-4 itu.

Akhirnya, formasi yang disepakati untuk masa kerja pegawai KPK menjadi 4-4-2. Saat ini, menurut Johan, draf PP itu sudah ditandatangani Presden dan tengah difinalisasi di Kementerian Hukum danm Hak Asasi Manusia.(kcm)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyidik KPK Kini Pakai Formasi 4-4-2

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/12/penyidik-kpk-kini-pakai-formasi-4-4-2.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyidik KPK Kini Pakai Formasi 4-4-2

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyidik KPK Kini Pakai Formasi 4-4-2

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger