Polri Tahan 2 Penerima Dana Century

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Sabtu, 24 November 2012 10:12 WIB

JAKARTA, TRIBUN - Bareskrim Polri menahan dua tersangka penerima aliran dan Bank Century, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar polisi lebih cepat menyita dan mengembalikan aset negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak Rabu malam, setelah Direktur II Ekonomi Khusus menandatangani surat penahanan," kata Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jumat (23/11). Sebelum ditahan, kedua tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, Rabu (21/11).
Awalnya, pemeriksaan terhadap Septanus Farok dan Umar Muchsin sempat mengalami kendala. Kedua tersangka mangkir dari pemeriksaan, setelah dilakukan pemanggilan pada Jumat pekan lalu, kemudian dilanjutkan Senin (19/11).

"Baru pada pemanggilan Rabu lalu, keduanya hadir dan langsung dilakukan upaya penahanan. Perkara yang melilit kedua tersangka terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Boy.

Kedua tersangka, merupakan bagian dari kasus tindak pidana penipuan dalam perkara Antaboga, sehingga nasabah Antaboga menderita kerugian. Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cek, bilyet giro, dan kuitansi lengkap yang diperoleh dari bank.

Pengusutan kasus Antaboga terus dilakukan kepolisian secara intensif. Selain penetapan tersangka Robert Tantular, terpidana sembilan tahun penjara yang kembali diproses kepolisian dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, polisi juga telah menetapkan status tersangka lainya bernama Totok Kuntjoro.

Totok, belakangan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus pencucian uang berhubungan erat dengan dana Antaboga dan kasus aset yang diagunkan. Aliran dana Century awalnya diduga mengalir dari PT ADS ke rekening tersangka Robert Tantular.

Dari Robert, dana Rp 334, 28 miliar dialirkan ke Totok Kunjoro, Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai 3,523 miliar, ke rekening tersangka Sarwono Rp 40, 326 miliar, tersangka Septanus Farok Rp 3,523 miliar, dan tersangka Umar Muchsin Rp 8,25 miliar.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyanto menyebutkan, upaya penahanan terhadap Septanus dan Umar dilakukan agar perkara pembobolan Century tuntas. Polisi juga sedang menyita aset tersangka, yang sudah diidentifikasi kepolisian mencapai Rp 1,4 triliun. "Tengah kami proses untuk dikembalikan ke negara," ungkap Boy.

Polemik produk Antaboga berawal Agustus 2008, ketika pegawai customer service Bank Century menawarkan pengalihan dana di rekeningnya diinvestasikan ke salah satu produk Antaboga dengan iming-iming bunga 13% per tiga bulan. Sebagai bukti investasi, nasabah diberi selembar kertas sertifikat berwarna cokelat, berlabelkan tulisan discretionary fund di pojok kanan atas.
Discretionary fund adalah kontrak pengelolaan dana antara nasabah dan manager investasi, dalam hal ini PT Antaboga Delta Sekuritas, milik keluarga Rober Tantular, bos Bank Century.

Pertengahan November 2008, direksi Antaboga mengeluarkan surat edaran tentang waktu jatuh tempo redemption. Direksi Antaboga meminta nasabah memperpanjang redemption semua produk investasi hingga beberapa bulan lagi. Dengan rincian, 10% akan dibayar bulan pertama, 40% bulan ketiga, dan sisanya akan dibayarkan enam bulan kemudian.

Pengumuman ini menimbulkan kecurigaan para nasabah discretionary fund Antaboga tidak beres sehingga redemption besar-besaran pun tak terhindarkan dan akhirnya gagal bayar.
Sebagai bank yang beroperasi lebih banyak di Jawa Timur, Antaboga memiliki jumlah nasabah di Surabaya sekitar 500- 600 nasabah dengan total dana sekitar Rp 600-700 miliar. (tribunnews/adi)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Tahan 2 Penerima Dana Century

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/11/polri-tahan-2-penerima-dana-century.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Tahan 2 Penerima Dana Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Tahan 2 Penerima Dana Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger