Calon Independen Harus Siapkan 27. 608 KTP

Written By Unknown on Minggu, 18 November 2012 | 11.26

Calon Independen Harus Siapkan 27. 608 KTP

Tribun Lampung - Minggu, 18 November 2012 09:38 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id  -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara menyatakan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur independen mesti menyiapkan 27.608 dukungan berupa KTP.

Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Lampung Utara M Tio Aliansyah. Tio menjelaskan, sesuai peraturan, untuk  maju melalui jalur independent, seorang calon bupati harus mengumpukan dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk  Kabupaten Lampung Utara, yang  tercatat sekitar 690.806 jiwa.

Tio mengatakan, terkait pilkada Lampung Utara, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal, dan tahapan Pilkada akan dimulai sekitar bulan Mei 2013, sedangkan hari pemilihan jatuh pada tanggal 19 September 2013.  (romi-rinando)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Calon Independen Harus Siapkan 27. 608 KTP

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/11/calon-independen-harus-siapkan-27-608.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Calon Independen Harus Siapkan 27. 608 KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Calon Independen Harus Siapkan 27. 608 KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger