Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2012 | 11.26

Tribun Lampung - Selasa, 9 Oktober 2012 11:19 WIB

TRIBUNLAMPUNG.co.id  - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro perlu menyusun klasifikasi yang jelas terkait rumah-rumah kos yang ada di Bumi Sai Wawai. Dibutuhkan petunjuk teknis untuk memungut pajak bagi rumah kos.

"Selama ini ternyata ada perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif tentang rumah kos yang dikenai pungutan pajak," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Metro Herman Sismono, Selasa (9/10). Dijelaskannya, rumah kos yang dikenakan pungutan adalah yang memiliki kamar lebih dari 10.

"Dewan tadinya berpikir jika kamar kosnya ada 12 misalnya, berarti hanya dua yang kena pajak, tapi ternyata menurut dispenda yang kena pajak seluruhnya," tuturnya. Selain itu, belum ada klasifikasi rumah kos seperti yang sangat sederhana, sederhana, atau mewah.(Leo)

Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos

Dengan url

http://lampungposting.blogspot.com/2012/10/pemkot-metro-diminta-klasifikasi-rumah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkot Metro Diminta Klasifikasi Rumah Kos

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger